dkbp3a-kabupaten-serang-berikan-pendampingan-untuk-korban-kekerasan-perempuan-dan-anak

Telematika

DKBP3A Kabupaten Serang Berikan Pendampingan Untuk Korban Kekerasan Perempuan Dan Anak

Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk menangani persoalan kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Serang. Selain itu DKBP3A juga terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat Kabupaten Serang terkait kekerasan pada perempuan dan anak.

"Bahkan, setiap ada kasus selalu diberikan pendampingan langsung, mulai dari pendampingan fisik, trauma healing, hingga hukumanya," ujar Kepala DKBP3A Kabupaten Serang, H. Tarkul Wasyit S.IP. M.Si. pada Kamis, 7 April 2022.

UPT yang didirikan DKBP3A adalah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). P2TP2A ada di setiap kecamatan di Kabupaten Serang agar mendekatkan akses laporan kepada relawan.

Masyarakat dapat melaporkan kasusnya ke relawan P2TP2A apabila mengalami atau melihat kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pada tahun 2022, DKBP3A sudah menyelesaikan 18 kasus kekerasan perempuan dan anak sejak Januari hingga Maret 2022. Dalam penyelesaiannya, korban selalu diberikan pendampingan khusus dari  P2TP2A.